Ronny Siburian: PPID Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik di Kutim
SANGATTA - Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar H. Siburian mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelenggaran pemerintahan yang di harus di lakukan seluruh Penyelenggara publik. Hal itu juga di perkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan mudah diakses masyarakat. Karena itu, PPID Pelaksana memiliki peran penting sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik di masing-masing perangkat daerah,” ucap Ronny saat memberikan sambutan pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID Pelaksana Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Staper, Kamis (21/05/2026). .
Diera yang semakin menuntut adanya kecapatan dalam memberikan berbagai informasi dan pelayanan ke[ada masyarakat, dirinya berharap seluruh PPID Pelaksana secara aktif melakukan (updating) memperbarui berbagai informasi publik, baik melalui website maupun media informasi lainnya sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan keterbukaan informasi berjalan optimal, sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan transparansi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang responsif dan berbasis digital.
“Tujuan utama PPID bukan sekadar mendapatkan penghargaan, tetapi bagaimana informasi publik benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Berkaitan dengan kegiatan yang di ikuti seluruh PPID Pelaksana di Lingkup Pemkab Kutim ini, Ronny menekankan bahwa kegiatan monev tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administrasi atau agenda seremonial semata, melainkan menjadi momentum evaluasi dan pembenahan tata kelola data serta informasi publik di setiap instansi. Mengingat, hingga saat ini, masih ada beberapa Perangakt Daerah yang belum sepenuhnya menyediakan informasi yang lengkap, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Ia menegaskan, setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh informasi publik yang menjadi kewenangannya dapat disajikan secara terbuka, akurat, dan tepat waktu. Hal ini penting guna mendukung implementasi keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Tanpa data yang lengkap dan kuat, sebuah kebijakan tidak akan maksimal. Data yang baik akan membantu pimpinan mengambil keputusan yang tepat sasaran,” katanya.
Ronny berharap melalui kegiatan pendampingan ini seluruh PPID Pelaksana semakin memahami indikator penilaian keterbukaan informasi publik, mulai dari pengelolaan dokumentasi informasi, digitalisasi layanan, penyusunan daftar informasi publik hingga mekanisme pelayanan informasi yang profesional.
Selain itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat koordinasi, sinergi, dan inovasi dalam pengelolaan informasi publik guna mewujudkan pelayanan yang transparan dan responsif di Kabupaten Kutai Timur.
“Kami (Diskominfo Staper) akan terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga desa agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal,” pungkasnya.
Diketahui, Kegiatan yang di gelar sacara daring dan luring ini sebagai tindak lanjut surat Nomor B-500.12.11.2/1530/SEKDA tentang Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2026 yang sebelumnya telah dilaksanakan pada April 2026. Menghadirkan narasumber langsung dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Muhammad Idris.