Formulir Pengajuan: Layanan Virtual Private Server (VPS)
Informasi Layanan
Layanan Virtual Private Server untuk OPD/Instansi Pemkab Kutai Timur. Lengkapi formulir di bawah dengan spesifikasi yang dibutuhkan (CPU, RAM, Storage, OS, aplikasi, perkiraan traffic). Tim NOC akan melakukan asesmen teknis sebelum provisioning.
Syarat: Surat permohonan resmi (PDF, maks 5MB) ditandatangani pimpinan OPD/Instansi.
Tim Diskominfo akan memverifikasi pengajuan Anda dan menghubungi kembali setelah proses verifikasi selesai.