Tentang APTIKA
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Pasal 3-d-13, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian dan urusan pemerintahan bidang Statistik. Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik yang selanjutnya disebut DISKOMINFOSP adalah Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kutai Timur. Aplikasi Informatika merupakan salah satu nama bidang pada Unit Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur.
Tugas Bidang Aplikasi Informatika
Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis Bidang Aplikasi Informatika.
Fungsi Bidang Aplikasi Informatika
penyiapan bahan perumusan kebijakan Aplikasi Informatika;
penyiapan bahan koordinasi perencanaan program Bidang Aplikasi Informatika;
penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Pengelolaan Domain dan Aplikasi;
penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Pengelolaan e-Government;
penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia;
penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Pengelolaan Domain dan Aplikasi, Pengelolaan e-Government, dan Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi Komunikasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala DISKOMINFO SP yang berkaitan dengan tugasnya.
Landasan Hukum
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.