ASN Bangga Melayani Bangsa · #BerAKHLAK · Kini hadir Asisten AI Meranti

Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Kutai Timur

Wadah komunikasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat, bermitra dengan Diskominfo Staper Kabupaten Kutai Timur.

Total KIM
31
Bidang kegiatan
7

Apa itu KIM?

Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) merupakan wadah komunikasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat. KIM berperan dalam mencari, mengumpulkan, mengelola, serta menyebarluaskan informasi yang bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemberdayaan masyarakat secara mandiri dan kreatif.

Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024: “Komunitas Informasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat KIM adalah kelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat secara mandiri dan kreatif serta memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.”

Syarat sebuah KIM

  • Dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat.
  • Berkedudukan di desa atau kelurahan.
  • Ditetapkan paling tidak oleh kepala desa atau lurah.
  • Terdaftar pada dinas yang membidangi komunikasi dan informatika di kabupaten.

Pasal 23 ayat (3). KIM bisa berupa komunitas pengelola dan penyebar informasi, atau komunitas pemberdayaan masyarakat yang juga mengelola informasi (Pasal 23 ayat (2)).

KIM di Kutai Timur

Berdasarkan data yang tersedia, Kabupaten Kutai Timur memiliki 31 KIM yang bergerak dalam 7 bidang, yaitu Umum, Edukasi, UMKM, Sosial, Perikanan dan Pertanian/Perkebunan, Informasi dan Teknologi, serta Pariwisata. Keberagaman bidang ini menjadi potensi untuk memperluas penyebaran informasi dan mendukung pengembangan potensi masyarakat.

Dasar hukum

Pengembangan KIM sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Kemitraan komunikasi antara Dinas dan KIM diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, khususnya Pasal 23 ayat (1).

KIM bersama Diskominfo

Diskominfo Staper memetakan KIM di Kutai Timur dan menjalin kemitraan komunikasi untuk memperluas jangkauan informasi publik (Pasal 24). Bentuk kerja samanya:

  • Menyusun bahan informasi bersama, lalu menyebarkannya lewat media yang dimiliki KIM.
  • Bimbingan teknis, lokakarya, sarasehan, forum, dan kegiatan literasi informasi.
  • Kompetisi dan penghargaan bagi KIM yang berprestasi.
  • Pemantauan dan evaluasi seberapa efektif informasi sampai ke warga.

Komposisi KIM menurut bidang kegiatan

Infografis KIM Kabupaten Kutai Timur: total 31 KIM dalam 7 bidang kegiatan. Umum 13 KIM (41,9 persen), UMKM 6 KIM (19,4 persen), Sosial 4 KIM (12,9 persen), Informasi dan teknologi 3 KIM (9,7 persen), Pariwisata 3 KIM (9,7 persen), Edukasi 1 KIM (3,2 persen), Perikanan, pertanian/perkebunan 1 KIM (3,2 persen). (buka ukuran penuh di tab baru)
Bidang Umum memiliki jumlah KIM terbanyak: 13 dari 31 KIM. Persentase dihitung dari total 31 KIM.

Daftar KIM di portal kim.id

Sebanyak 23 KIM Kutai Timur sudah tercatat di portal nasional kim.id per 4 November 2026, masing-masing dengan situs sendiri. Daftar dikelompokkan per kecamatan; tautan membuka situs KIM di tab baru.

Jumlah KIM di kim.id per kecamatan
KecamatanKIM
Sangkulirang12
Sangatta Utara9
Sangatta Selatan2
Jumlah23

Kecamatan Sangkulirang 12 KIM

NoNama KIMDesa/KelurahanNomor indukSitus
1 Angin Spoy spoy Desa Pulau Miang 640805201801 angin-spoy-spoy.kim.id
2 Benua Etam Mandiri Desa Benua Baru 640805200601 benua-etam-mandiri.kim.id
3 Cinta Desa Saka Desa Saka 640805200401 cinta-desa-saka.kim.id
4 Desa Kolek Desa Kolek 640805201701 desa-kolek.kim.id
5 Info Maloy Update Desa Maloy 640805201501 info-maloy-update.kim.id
6 Informasi Desa Terpadu Desa Tepian Terap 640805201301 informasi-desa-terpadu.kim.id
7 Kolek Information Desa Kolek 640805201702 kolek-information.kim.id
8 Peridan Etam Desa Peridan 640805200301 kim-peridan-etam.kim.id
9 Sejahtera Bersama Desa Kerayaan Desa Kerayaan 640805200101 sejahtera-bersama-desa-kerayaan.kim.id
10 Sempayau Kuala Desa Sempuyau 640805201101 sempayau-kuala.kim.id
11 Udang Galah Desa Pelawan 640805201201 udang-galah.kim.id
12 update mandups Desa Mandu Pantai Sejahtera 640805202001 update-mandups.kim.id

Kecamatan Sangatta Utara 9 KIM

NoNama KIMDesa/KelurahanNomor indukSitus
1 Bahana Kutim Sejahtera Desa Sangatta Utara 640804200109 bahana-kutim-sejahtera.kim.id
2 Berkah Mandiri Desa Sangatta Utara 640804200103 berkah-mandiri.kim.id
3 BKMM Desa Sangatta Utara 640804200104 bkmm.kim.id
4 Cerita Sangattaku Desa Sangatta Utara 640804200101 kim-cerita-sangattaku.kim.id
5 Forum Pemerhati Lanjut Usia Desa Sangatta Utara 640804200105 forum-pemerhati-lanjut-usia.kim.id
6 Hijabers Community Kutai Timur Desa Sangatta Utara 640804200102 hijabers-community-kutai-timur.kim.id
7 Info Desa Singa Gembara Desa Sangatta Utara 640804200106 info-desa-singa-gembara.kim.id
8 Jurnalis Spansa Desa Sangatta Utara 640804200108 jurnalis-spansa.kim.id
9 KAUMAN BERSATU Desa Sangatta Utara 640804200107 kauman-bersatu.kim.id

Kecamatan Sangatta Selatan 2 KIM

NoNama KIMDesa/KelurahanNomor indukSitus
1 Desa Sangkima Desa Sangkima 640812200301 kim-desa-sangkima.kim.id
2 Mambaul Ulum Desa Sangatta Selatan 640812200101 kim-mambaul-ulum.kim.id

Ingin membentuk atau mendaftarkan KIM?

Bentuk komunitasnya bersama warga, minta penetapan dari kepala desa atau lurah, lalu daftarkan ke Diskominfo Staper Kabupaten Kutai Timur. KIM yang sudah terdaftar dapat mengikuti kegiatan kemitraan seperti bimbingan teknis dan lomba KIM.

Sumber data

  • Jumlah 31 KIM dan komposisi 7 bidang kegiatan: data KIM Diskominfo Staper Kabupaten Kutai Timur.
  • Daftar KIM per kecamatan: kim.id/id/data, diakses 4 November 2026. Nama, nomor induk, dan alamat situs disalin dari sumber; penulisan nama kecamatan diseragamkan.
  • Dasar hukum: UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya, dan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 (Pasal 1 angka 16, Pasal 23, Pasal 24), yang mencabut Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019.
  • Data KIM dapat berubah. Bila ada KIM yang belum tercantum atau datanya keliru, sampaikan lewat halaman Kontak.