ASN Bangga Melayani Bangsa · #BerAKHLAK

Siti Aminah, SE

UPT PELAKSANA KEPALA UPT RPD


TUPOKSI

 (1) Unit Pelaksana Terknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g adalah merupakan unsur pelaksana teknis Operasional bidang Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian; 
(2) Ketentuan mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah dengan Peraturan Bupati. 


 


Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA v3. Berlaku Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan Google.