ASN Bangga Melayani Bangsa · #BerAKHLAK

Diskominfo Kutim Perkuat Tata Kelola Arsip Melalui Pengawasan Internal Kearsipan 2026


10/06/2026 03:30:46 PM Berita Terkini 165 kali dibaca admin
Bagikan:

Diskominfo Kutim Perkuat Tata Kelola Arsip Melalui Pengawasan Internal Kearsipan 2026

SANGATTA – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur mengikuti Pengawasan Internal Kearsipan Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur, di Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutai Timur, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan yang rencananya akan dilaksanakan selama dua hari tersebut, merupakan bagian dari upaya pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan pada perangkat daerah guna memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pengawasan Kearsipan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur memberikan pendampingan sekaligus penguatan terkait tata kelola arsip, mulai dari penciptaan arsip, pemberkasan, penyimpanan, pemeliharaan hingga penyusutan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Mewakili pimpinan Diskominfo Staper, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Aji Nazaruddin, menyampaikan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik.

“Arsip merupakan sumber informasi dan bukti pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib agar data dan dokumen yang dibutuhkan dapat tersedia dengan cepat dan tepat ketika diperlukan,” ujar Kabid yang akrab disapa Nazar.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Kearsipan, Asih Pujiati, S.H., selaku Arsiparis Ahli Muda menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.

Dalam pemaparannya, tim menegaskan bahwa arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi alat bukti, sumber informasi, dan memori organisasi yang memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya penerapan Tata Naskah Dinas, Kode Klasifikasi Arsip, serta Jadwal Retensi Arsip sebagai dasar dalam pengelolaan arsip yang sistematis dan berkelanjutan.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan pengelolaan arsip di lingkungan perangkat daerah, termasuk pengelolaan arsip elektronik, penyusutan arsip, serta penanganan arsip yang memiliki nilai sejarah dan nilai guna permanen.

Tim pengawas juga mendorong setiap perangkat daerah untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pengelolaan arsip sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Pengawasan internal ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan Diskominfo Staper Kutai Timur, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data.

(Diskominfo Staper Kutai Timur)

 


Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA v3. Berlaku Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan Google.