Pemkab Kutim Perkuat Kepatuhan OPD dalam Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memperkuat kepatuhan seluruh perangkat daerah (PD) dan kecamatan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR!). Upaya ini dilakukan menjelang finalisasi penilaian yang dijadwalkan berakhir pada 27 Oktober 2026.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat lanjutan Monitoring dan Evaluasi (Monev) SP4N LAPOR! yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Staper) Kutim, Rabu (21/10/2026). Kegiatan berlangsung secara daring dan luring, dipusatkan di ruang Zoom Diskominfo Staper, kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta.
Rapat dipimpin Kepala Diskominfo Staper Kutim Ronny Bonar H. Siburian, didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Aji Nazaruddin. Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan perangkat daerah dan kecamatan untuk mengevaluasi kelengkapan dokumen sekaligus memverifikasi data pengelolaan pengaduan dari masing-masing instansi.
Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap instansi menjalankan kewajibannya dalam pengelolaan pengaduan masyarakat. Selain kelengkapan administrasi, bukti sosialisasi dan tindak lanjut atas laporan yang masuk juga menjadi komponen penting dalam penilaian.
Aji Nazaruddin menjelaskan, tahapan evaluasi saat ini difokuskan pada penyelesaian data yang masih diperlukan sebelum hasil penilaian ditetapkan. Karena itu, instansi yang belum memenuhi seluruh persyaratan diminta segera melengkapi dokumen sesuai ketentuan.
"Tanggal 27 Oktober mendatang sudah menjadi batas akhir finalisasi sebelum nantinya ada keputusan akhir hasil penilaian dari tim penilai provinsi dan kabupaten," ujar Aji.
Menurutnya, perkembangan pelaporan pengaduan masyarakat tahun ini menunjukkan kemajuan dibandingkan periode sebelumnya. Pemahaman pengelola di tingkat dinas maupun kecamatan terhadap mekanisme pelaporan juga semakin baik. Kondisi tersebut diharapkan mendorong pengelolaan pengaduan yang lebih tertib dan responsif.
Meski demikian, Diskominfo Staper masih memberikan perhatian kepada instansi yang belum merampungkan kewajiban pelaporannya. Melalui evaluasi ini, setiap perangkat daerah diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan penilaian, tetapi juga menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti aspirasi dan keluhan masyarakat.
Aji menegaskan, instansi yang belum melengkapi data berpotensi mendapat perhatian khusus dari pimpinan daerah, termasuk Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Keterlibatan seluruh jajaran dinilai penting agar pengelolaan pengaduan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, melainkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hasil monev tersebut selanjutnya akan diteruskan ke tingkat provinsi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Penilaian ini menjadi salah satu dasar penetapan kategori kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
"Output yang dikeluarkan berupa SK terkait kategori kepatuhan kabupaten/kota maupun provinsi, mulai dari kategori kurang patuh, baik, hingga sangat baik," tambahnya.
Untuk mendukung penilaian, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Persyaratan tersebut meliputi surat keputusan tim pengelola pengaduan, ketersediaan meja atau desk layanan pengaduan, bukti sosialisasi melalui website, media sosial dan videotron, serta rekapitulasi tindak lanjut atas pengaduan yang masuk.
"Berkas yang wajib disetor meliputi SK tim pengelola di masing-masing OPD, penyediaan meja atau desk layanan pengaduan, bukti sosialisasi melalui website, media sosial maupun videotron, hingga rekapitulasi tindak lanjut atas aduan masuk," bebernya.
Pemkab Kutim berharap evaluasi ini dapat memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dan kecamatan dalam mengelola pengaduan secara konsisten. Dengan pengelolaan yang tertib serta tindak lanjut yang jelas, SP4N LAPOR! diharapkan semakin optimal sebagai saluran komunikasi masyarakat dengan pemerintah sekaligus instrumen untuk mengawasi kualitas pelayanan publik.(Irhan)
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Diskominfo Staper Kutim agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.