Formulir Pengajuan: Layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Informasi Layanan
Layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi untuk dokumen resmi pemerintah daerah. Sertakan jenis dokumen, NIK, dan jabatan resmi pemohon. Wajib menyertakan surat permohonan resmi (PDF) dari pimpinan OPD.
Syarat: Surat permohonan resmi (PDF, maks 5MB) ditandatangani pimpinan OPD/Instansi.
Tim Diskominfo akan memverifikasi pengajuan Anda dan menghubungi kembali setelah proses verifikasi selesai.