ASN Bangga Melayani Bangsa · #BerAKHLAK · Kini hadir Asisten AI Meranti

Perkuat Akuntabilitas Pelayanan, Kutim Rampungkan Penilaian SP4N-LAPOR! 2026


27/10/2026 08:32:18 PM Berita Terkini 4 kali dibaca admin
Bagikan:
Perkuat Akuntabilitas Pelayanan, Kutim Rampungkan Penilaian SP4N-LAPOR! 2026



SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) merampungkan rapat pleno finalisasi verifikasi data dukung penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) SP4N-LAPOR! Tahun 2026, Selasa (27/10/2026). Tahapan ini menjadi bagian penting dalam menentukan perangkat daerah dan kecamatan dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutim tersebut dipimpin Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Staper Kutim, Aji Nazaruddin, bersama tim penilai SP4N-LAPOR! Kabupaten Kutai Timur.

Pranata Humas Ahli Pertama Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, Mardiasih, mengapresiasi komitmen Pemkab Kutim yang kembali melaksanakan evaluasi secara mandiri. Memasuki tahun kedua, pelaksanaan Monev kali ini melibatkan Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutim sebagai bagian dari tim penilai internal, melanjutkan kolaborasi dengan Diskominfo Provinsi Kaltim.
“Kutai Timur sangat konsen sekali terkait pengelolaan pengaduan dan saya dari Pemprov Kaltim sangat mengapresiasi kegiatan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Kehumasan Diskominfo Staper Kutim, Aji Nazaruddin, menegaskan bahwa pelaksanaan Monev SP4N-LAPOR! tidak semata-mata berorientasi pada pemeringkatan dan pemberian penghargaan. 

Evaluasi tersebut menjadi instrumen untuk mengukur konsistensi perangkat daerah dan kecamatan dalam mengelola pengaduan masyarakat, mulai dari penerimaan laporan, koordinasi penanganan, hingga tindak lanjut penyelesaiannya. Menurutnya, hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi setiap pengelola pengaduan agar pelaksanaan SP4N-LAPOR! semakin efektif dan responsif. 

“Penguatan koordinasi antarperangkat daerah serta perluasan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk hingga tingkat desa dan kelurahan, diperlukan agar kanal pengaduan resmi pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab Kutim, Erwin, menjelaskan bahwa penghargaan diberikan kepada pengelola SP4N-LAPOR! terbaik dalam dua kategori, yakni perangkat daerah yang terdiri atas dinas dan badan serta kecamatan. Pemeringkatan mencakup juara satu hingga juara tiga serta juara harapan satu hingga harapan tiga untuk masing-masing kategori.


“Hasil akhir penilaian akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur. Penganugerahan bagi OPD dan kecamatan terbaik direncanakan berlangsung pada 7 Desember 2026, bertepatan dengan ajang PPID dan SP4N-LAPOR! Award,”ujarnya.

Selain menentukan peringkat, evaluasi ini menjadi bahan perbaikan bagi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kutim. Tim penilai turut menyusun catatan evaluasi untuk menyempurnakan indikator penilaian serta mendorong perluasan sosialisasi SP4N-LAPOR! hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai saluran pengaduan resmi pemerintah sekaligus mendorong perangkat daerah dan kecamatan agar lebih responsif dalam menindaklanjuti laporan yang masuk. Dengan demikian, SP4N-LAPOR! tidak hanya menjadi sarana penyampaian pengaduan, tetapi juga instrumen evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintah daerah.(Irhan)

Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Diskominfo Staper Kutim agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.